Soal'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo, Menkumham Tunggu Eksekusi Kejaksaan

- 11 Agustus 2023, 10:50 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly /Humas Kemenkumham/

Dia juga tidak memastikan lokasi penjara tempat Ferdy Sambo akan tinggal setelah vonis baru.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Puluhan Warga Rusak Gereja yang Sedang Dibangun di Batam

Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya dikuatkan yakni hukuman mati pada Rabu 12 April 2023.

Tak berhenti di tingkat kasasi, Sambo kemudian mengajukan kasasi atas vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigjen Yosua Hutabarat ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian menerima kasasi dan mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup pada Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Korea-Taiwan Tidak Ikuti Babak Penyisihan Olimpiade, Lawan Indonesia Jadi Berubah

Selain pengurangan masa hukuman Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawati juga dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 12 tahun menjadi 8 tahun.

Sementara itu, hukuman Ma'ruf Kuat juga dikurangi, yakni dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah