Majelis hakim yakin Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Yosua (Brigadir J).
PORTAL LEBAK - Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.,
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuat Maruf Sangkal Ikut Merencanakan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022
Hakim menegaskan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut ini penjelasan Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak tentang vonis Kuat Ma’ruf, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara.
1. Majelis hakim yakin Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Brigadir J Pergoki Kuat Maruf Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Ferdy Sambo