Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun

- 14 Februari 2023, 17:27 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

Majelis hakim yakin Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Yosua (Brigadir J).

PORTAL LEBAK - Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuat Maruf Sangkal Ikut Merencanakan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022

Hakim menegaskan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini penjelasan Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak tentang vonis Kuat Ma’ruf, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara.

1. Majelis hakim yakin Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Brigadir J Pergoki Kuat Maruf Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x