Di Hari yang Sama Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Istri: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 01:49 WIB
Suasana sidang vonis untuk tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang vonis untuk tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PN Jakarta Selatan/

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,”

PORTAL LEBAK - Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Putri Candrawathi yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Imam bersama anggota majelis hakim, membacakan vonis di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Hakim, Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono yang membacakan pertimbangan, seperti yang dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi: Replik Jaksa Tanpa Bukti dan Hanya Asumsi Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x