“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,”
PORTAL LEBAK - Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Putri Candrawathi yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Imam bersama anggota majelis hakim, membacakan vonis di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Hakim, Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono yang membacakan pertimbangan, seperti yang dilansir PortalLebak.com dari Antara.