Terkait Mafia Tanah di Kabupaten Lebak, Ratusan Warga Jayasari Geruduk Kantor Bupati

- 3 Oktober 2023, 11:49 WIB
Ratusan masyarakat Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Menggruduk Kantor Bupati Lebak,pasalnya mereka menuntut haknya dikembalikan oleh Mafia Tanah Di Lebak di kembalikan, Senin 2 Oktober 2023.
Ratusan masyarakat Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Menggruduk Kantor Bupati Lebak,pasalnya mereka menuntut haknya dikembalikan oleh Mafia Tanah Di Lebak di kembalikan, Senin 2 Oktober 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Ratusan warga Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, korban dugaan ulah mafia Tanah, menggeruduk kantor Bupati Lebak, Senin 2 Oktober 2023.

Ratusan warga Jayasari, menuntut haknya dikembalikan karena diduga dirampas oleh mafia Tanah, di Lebak agar dikembalikan.

Koordinator aksi, Rizwan mengatakan aksi yang mereka adakan sebagai bentuk seruan moral, pasalnya sudah empat tahun mereka berjuang demi warga Jayasari yang ingin mendapatkan hak tanahnya kembali yang direbut perusahaan tambang ilegal.

Baca Juga: Resmikan Wisata Religi Batu Kopeah Keramat Kapunduhan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya: Jaga Sapta Pesona

"Saya atau kami dan ormas yang mendampingi warga Jayasari datang kesini bukan ingin menuntut Pemkab Lebak sama DPRD untuk intervensi terhadap hukum, tetapi kami kesini hanya seruan moral," ujar Rizwan saat ditanya awak media, di Alun Alun Rangkasbitung.

"Kami sudah hampir 4 tahun berjuang demi warga Jayasari untuk mendapatkan haknya sampai berganti pengacara kemudian kandas. Masa sekelas pemkab tidak peduli terhadap kami yang haknya direbut perusahaan tambang ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, Rizwan mengungkapkan, tambang-tambang di kawasan Jayasari diduga ilegal atau tanpa izin.

tamBaca Juga: Budiman Sudjatmiko Soroti Solusi Tambang Rakyat Bersama APRI dan Komandan, Berikut Bahasannya

Bahkan diduga ada penyerobot lahan warga sekira hampir 40 hektare. Mirisnya terdapat 29 makam leluhur di Desa Jayasari yang sudah diubah perusahaan, menjadi kawasan tambang ilegal.

“Mirisnya itu ada 29 kuburan yang sudah menjadi balong (lubang pasir), ada alasannya ada 25 sertifikat tetapi tanahnya sudah menjadi tambang pasir. Kami menutut Pemkab Lebak selaku penegak perda, cobalah turun kebawah tutup itu tambang ilegal,” ucapnya.

Sementara itu, Rizwan menyebut lebih baik ia kehilangan satu orang di penjara dari pada ribuan orang masyarakat ditelantarkan oleh Jayabaya (Mantan Bupati Lebak-Red).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ktemuan SBY di Istana Bogor, Isi Pembicaraan Masih Tanda Tanya

"Lebih baik saya kehilangan satu orang untuk dipenjarakan, dari pada saya kehilangan rakyat saya yang ditelantarkan oleh Jayabaya, aneh saya," tegas Rizwan.

Selanjutnya Rizwan berharap, agar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, bertemu langsung peserta aksi yang sedang berorasi.

"Saya harap Bupati Lebak bisa hadir disini dan mendatangi kami, walaupun Bupati Lebak hanya simbol kepemimpinan, cuman aing mah hayang Bupati datang kadieu rakyat ngomong (Saya mah mau bupati datang kesini, rakyat mau ngomong)," paparnya.

Baca Juga: Mau naik kereta cepat Whoosh ala KCIC, Ini Jadwal dan caranya

"Pak itu korban semua pak, ada anak kecil, orang tua, itu korban pak kami tidak dibayar, tidak ada yang dibayar disini (unjuk rasa-Red)," harap Rizwan.

Disisi lain, Salah seorang warga Desa Jayasari, Masnah, dari Kampung Sarimulya, mengatakan, keinginan warga datang ke kantor pemerintahan Kabupaten Lebak, agar pemerintah daerah turun tangan membantu warga mengurus hak tanah yang telah dibuka untuk pertambangan.

“Kita mau tutup itu lokasi, dan tangkap tersangkanya yang seadil-adilnya. Saya jadi korban, khususnya tanah yang luasnya 10.500 meter, itu belum mendapatkan ganti rugi,” kata Masnah.

Baca Juga: Jadi Viral: Aktris KPop Naik Daun yang Visualnya Dibandingkan dengan Suzy dan Arin

Masnah menceritakan, berawal dari sertifikat dulu yang dipinjam oleh RT setempat, kata Masnah mau difotocopi sudah berapa lama ternyata tidak dikembalikan. Ia pun menduga sertifikat miliknya tersebut telah disalahgunakan oleh oknum mafia tanah.

“Kurang lebih ada 30 orang, bersertifikat semua. Tuntutan kami sebagai warga kembalikan hak kami kepada kami. Dan yang tersangka harus segera ditangkap secepatnya dan diadili,” tegas Masnah.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x