Dalam aksinya kali ini para buruh tidak hanya menuntut kenaikan upah, tapi juga menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja.
Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menurut mereka sangat memberatkan dan merugikan buruh.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Titip Surat buat Prabowo Subianto Dititipkan ke Gibran Rakabuming Raka
Sekretaris DPC SPN Kabupaten Lebak Widya Putri, menjelaskan aturan PP Nomor 51/2023 itu mengatur batas atas dan batas bawah pengupahan, termasuk adanya simbol Alfa sebagaimana yang tertuang pada pasal 26 PP nomor 51 tahun 2023.
"Tuntutan kami di sini tidak hanya tentang kenaikan upah, namun tentang Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan PP Nomor 51/2023 yang sangat merugikan para buruh," tegas Widya.
"Semoga saja tuntutan kami dapat dikabulkan oleh para pejabat di dinas terkait (Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak-Red)," harapnya.***