Ratusan Buruh di Lebak Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 2024 Harus Sesuai KHL

- 21 November 2023, 20:05 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Lebak, Senin, 21 November 2021.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Lebak, Senin, 21 November 2021. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Ratusan buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Banten.

Aksi unjuk rasa SPN ini salah satunya menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2024 sebesar 28 persen atau sekitar Rp3.769.151 Rupiah Sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uwen mengungkapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Di kabupaten Lebak masih sangat kecil dan di bawah KHL.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Alias MK Tolak Tuntutan Serikat Buruh Terkait Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw

“Kenaikan upah di Kabupaten Lebak itu harus berdasarkan KHL yang ada. Mangkanya kami kesini untuk mengajukan tuntutan kenaikan upah tersebut,” tegas Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen di lokasi aksi, Selasa 21 November 2023.

Seperti diketahui pada tahun 2023, UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665, jika dikabulkan dan naik menjadi 28 persen, maka UMK di Lebak pada tahun 2024 akan menjadi Rp3.769.171.

Menurut Sidik, berdasarkan perhitungan upah - angka UMK Lebak saat ini tidak sesuai dengan KHL di Kabupaten Lebak itu sendiri.

Baca Juga: Selingi Hari Buruh dengan Main Bareng Gim Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Senin 1 Mei 2023

"Gini ya Kebutuhan pokok di pasar-pasar sudah pada naik, namun upah kami tidak sesuai dan bisa dikatakan rendah," ungkap Sidik Uwen.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x