Tuntut Dugaan Korupsi Kepala Desa, Puluhan Warga Desa Mekarjaya Geruduk Kantor Kejari Lebak

- 18 Januari 2024, 05:30 WIB
Puluhan warga Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.
Puluhan warga Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan./

PORTAL LEBAK - Puluhan warga Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.

Dalam unjuk rasanya massa aksi menuntut Kejaksaan Negeri Lebak ” agar mengumumkan status tersangka kepada Oknum Kepala Desa ( Kades ) Mekarjaya Kecamatan Pangarangan Kabupaten Lebak, yang diduga telah melakukan korupsi terhadap beberapa program yang turun di Desa Mekarjaya.

Selain itu, Massa aksi mendesak penuntasaan kasus Korupsi Dana Desa (DD), Pembangunan Jalan usaha tani, pembangunan poros desa, pembangunan jembatan penghubung antar kampung.

Baca Juga: Penyidik ​​KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Termasuk pengerasan jalan, pembukaan jalan baru, pembangunan rambat Beton Kampung Cisaat, dana Covid 8 persen, Anggaran PKK yang tidak jelas kegiatannya dan Pengadaan Alat tulis kantor (ATK) senilai Rp 100.000.000.

Ito Sasmita, salah satu massa aksi menyebut, jika oknum Kepala Desa (Kades) diduga telah melakukan korupsi disetiap program yang turun ke desa, dan semua pembangunan yang ada di Desa Mekarjaya dijadikan alat pembodohan dalam progamnya.

“Pada aksi jilid satu kita AMPP telah melaporkan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades Mekarjaya.” Maka hari ini kami datang kembali ke Kejari Lebak bersama masyarakat agar Kejaksaan Negeri Lebak segera menetapkan tersangka terhadap Kades Mekarjaya,” Kata Ito saat ditemui seusai aksi, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

” Ia mengungkapkan, selain dugaan korupsi terkait pembangunan di desa, oknum Kades juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi PTSL atau Sertifikat tanah," ungkapnya.

"Karena ratusan warga yang telah membayar administrasi pembuatan sertifikat sebesar Rp 150.000 dari tahun 2017 sampai 2024 belum kunjung menerima sertifikatnya," ujarnya.

Semua itu sudah kita laporkan ke Kajari Lebak bersama semua alat buktinya. Maka kami AMPP mendesak Kajari Lebak segera menetapkan pelaku tidak pidana korupsi dijadikan tersangka,” Tegasnya.

Baca Juga: 'Finerenone' Dinyatakan Sebagai Obat Baru yang Mampu Atasi Penyakit Ginjal Kronis

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Muhammad Nur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan akan terus berproses.

“Kami masih mendalami semua dokumen-dokumen tersebut, Kepala Desanya juga sudah kami panggil,” Pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah