Kejaksaan Agung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka dalam Transaksi Emas Ilegal

- 20 Januari 2024, 22:47 WIB
Profil dan Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Terjerat Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam
Profil dan Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Terjerat Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam /

PORTAL LEBAK - Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan "Crazy Rich" Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal di dunia kejahatan dalam kasus Perdagangan ilegal Emas ANTAM.

Pengusaha asal Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jakarta (Jampidsus) pada Kamis, lalu langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Biro Penyidikan Kejaksaan Agung, untuk mempercepat mempercepat proses investigasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan hari ini, kami menaikkan status tersangka terhadap pelakunya, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Kuntadi.

Baca Juga: Senin pagi harga emas Antam turun Rp 4.000 per gram

Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Maret hingga November 2018, tersangka Budi Sai dan sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA, dan MD melakukan rencana jahat dengan memanipulasi transaksi perdagangan emas.

“Beberapa nama tersebut merupakan karyawan PT ANTAM,” kata Kuntadi. Terkait manipulasi transaksi perdagangan emas yang dilakukan tersangka dan sejumlah oknum.

"Selanjutnya, menurut Kuntadi para tersangka menetapkan harga jual lebih rendah dari harga yang dipatok PT ANTAM, dengan alasan ada diskon dari PT ANTAM," ucapnya.

Baca Juga: Harga Emas Drop Akibat Penguatan Nilai Tukar Dolar dan Meroketnya Imbal Obligasi

“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan (pengurangan) tersebut,” kata Kuntadi.
Kemudian, untuk menyembunyikan transaksi ilegal tersebut, tersangka dan oknum lainnya menggunakan formulir transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT ANTAM.

Kuntadi mengatakan, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah transaksinya sehingga terjadi perbedaan besar antara jumlah uang yang diberikan tersangka dengan jumlah logam mulia yang diserahkan.

“Karena adanya kejanggalan tersebut, untuk menutupinya, pelaku kemudian membuat surat yang diduga palsu yang pada intinya menyatakan bahwa transaksi tersebut benar-benar telah dilakukan dan benar bahwa PT ANTAM mengalami kegagalan.
tata cara penanganan logam mulia,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Cak Imin Bicara ke Kiai Thoifur Tentang Perjuangan AMIN Hadapi Pemilu 2024

Akibat adanya rencana jahat tersangka dan oknum lainnya, PT ANTAM kehilangan logam mulia sebanyak 1.136 ton atau sekitar Rp 1,1 triliun.

“Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 digabung dengan Pasal 18 UU Tipidkor digabung dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.

Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan kasus baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
"Itu" Jadi ini kasus baru .

Berdasarkan temuan kami, belum ada waktu sebulan pemeriksaan khusus dan kami langsung menetapkan tersangka,” kata Ketut.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah