Polisi Bali Desak Masyarakat Tak Memviralkan Kejahatan yang Dilakukan Turis Asing

- 29 Mei 2023, 08:18 WIB
Kapolda Bali Pol Putu Jayan Danu Putra pada Minggu 28 Mei 2023, merinci bahaya UU ITE jika aktivitas wisata asing merebak di Denpasar.
Kapolda Bali Pol Putu Jayan Danu Putra pada Minggu 28 Mei 2023, merinci bahaya UU ITE jika aktivitas wisata asing merebak di Denpasar. /Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari./

"Orang Bali tidak berhak membantu wisatawan asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan visa atau persyaratan hukum," katanya.

Jika masyarakat melihat atau mendengar perilaku tidak senonoh atau tidak pantas yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara.

Koster meminta masyarakat untuk segera melaporkan perilaku tersebut ke pihak kepolisian, imigrasi, polres, Pecalang atau dinas pariwisata.

Baca Juga: Sebuah Helikopter TNI Jatuh di Rancabal Kabupaten Bandung, Api Berkobar di Tengah Perkebunan

Namun, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui pihaknya sejauh ini bertindak cepat terhadap turis asing bandel setelah pencopotan mereka menjadi berita utama.

"Kami langsung bergerak, yang dideportasi memenuhi persyaratan hukum, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan persetujuan visa dan ada kasus pengadilan dengan Polda Bali, yang masih berjalan dan tentu saja bisa pidana," sebutnya.

Selain itu, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menerapkan Kebijakan Pengelolaan Pariwisata Bali yang komprehensif untuk menangani segala perilaku buruk wisman sekaligus. dengan

Baca Juga: AC Milan vs Juventus 1-0, Milan Tutup Posisi Finis Empat Besar Serie A

Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku terkendali dan disiplin serta mengikuti peraturan untuk menjaga nama baik negaranya dan citra pariwisata Bali.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x