KSOP Labuan Bajo Larang Kapal Wisata Berlayar ke Pulau Komodo Hingga Tanggal 16 Maret

- 11 Maret 2024, 16:42 WIB
KSOP melarang kapal wisata berlayar ke TN Komodo, dampak Gelombang tinggi
KSOP melarang kapal wisata berlayar ke TN Komodo, dampak Gelombang tinggi /Marselus/

PORTAL LEBAK - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal-kapal pengangkut wisatawan berlayar ke Pulau Komodo.

Larangan berlayar ke lokasi Taman Nasional (TN) Komodo berlaku mulai hari ini, Senin, 11 Maret hingga 16 Maret 2024 mendatang. Alasannya adalah adanya cuaca buruk.

Sesuai prediksi yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca buruk yang melanda perairan Pulau Komodo berpotensi menciptakan gelombang tinggi disertai angin kencang yang membahayakan keselamatan pelayaran wisatawan.

Baca Juga: Balai TN Gunung Ciremai Tutup Aktivitas Pendakian Selama Satu Bulan, 'Anak Gunung' Masih Bisa Pesan Tiket

"Adanya prakiraan cuaca buruk dengan gelombang tinggi dan angin kencang harus diantisipasi guna keselamatan," kata Stephanus Risdiyanto selaku Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, dikutip dari ANTARA, 11 Maret 2024.

Dalam jangka waktu tersebut KSOP Kelas III Labuan Bajo tidak akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai izin melakukan keberangkatan kepada kapal wisata.

Larangan berlayar sudah diumumkan KSOP Kelas III Labuan Bajo secara resmi melalui surat pemberitahuan (Notice to Mariners) kepada nakhoda kapal-kapal wisata sejak hari Sabtu, 9 Maret 2024.

Baca Juga: Versi Bahasa Inggris Lirik 'My Universe' Lengkap Dinyanyikan V BTS, Netizen: Tolong BIGHIT Segera Dirilis

Lebih lanjut dijelaskan, SPB hanya diberikan kepada kapal speedboat untuk berlayar ke Pulau Rinca yang masih berada dalam kawasan TN Komodo. Namun pembatalan akan dilakukan jika cuaca semakin memburuk.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x