PORTAL LEBAK - Panduan terbaru penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, telah dikeluarkan melalui Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menindaklanjuti pandua terbaru pembelajaran masa pademi Covid-19, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaannya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim, menandatangani SE sebagai panduan terbaru pembelajaran itu tanggal 2 Februari, yang memuat aturan soal pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen.
Baca Juga: Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka PTM Dalam SKB 4 Menteri, Ini Aturannya
Aturan dalam SE menyatakan bahwa PTM terbatas 50 persen dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas," papar Mendikbudristek Nadiem, dilansir PortalLebak.com dari laman kemendikbudristek.
"PTM dilaksanakan pada satuan pendidikan, di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” tambahnya dalam SE itu.
Baca Juga: Temuan Kasus Covid-19, 15 Sekolah di DKI Jakarta Hentikan Sementara PTM Kapasitas Penuh
Terkati pelaksanaan PTM terbatas oleh satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengacu pada aturan di Keputusan Bersama 4 Menteri.