Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Perjalanan Orang untuk Transportasi Umum Maupun Pribadi

22 Desember 2020, 11:51 WIB
Petugas Rumah Sakit BP Batam melayani calon penumpang pesawat udara melakukan pendaftaran tes cepat COVID-19 di area Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/12/2020)/ ANTARA FOTO/Teguh prihatna/rwa. /

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi, selama masa libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran ini fokus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis kepada Antara, di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwal Transportasi Umum di Jakarta

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan dan diumumkan pada 20 Desember 2020.

Pihak kementerian perhubungan, menyatakan SE tersebut berlaku untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian mulai; 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021.

Kemenhub menerbitkan 4 SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Baca Juga: Kompolnas Pantau Operasi Lilin 2020, Ingatkan Polisi untuk Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Wajib Terapkan 3M

Hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Khusus bagi mereka yang akan berpergian ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Pengemudi Truk yang Tega Lindas Anak Kandung di Aceh, Akhirnya Diamankan Polisi

Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Sementara itu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan dalam keadaan tertentu. Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Jajaran Polres Lebak Perketat Protokol Kesehatan

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler