Dana Bantuan Sosial 2021 Dicairkan Pemerintah Awal Januari, Ini Cara Mendapatkannya

30 Desember 2020, 23:13 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember2020. /Humas Sekretariat Kabinet /

PORTAL LEBAK - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serempak pada awal Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengatakan awal Januari diharapkan keluarga penerima manfaat sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun dari bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah melalui himpunan bank milik negara (bank himbara).

Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang di Tahun 2021, Inilah Syaratnya 

Baca Juga: Pemegang Polis Asuransi Bumiputera Duduki Ruangan Komisaris, Tuntut Pencairan Rp 5 Triliun Dana 

Menko PMK meminta seluruh bank himbara untuk mematuhi kesepakatan, agar segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang sudah diberikan.

"Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli," Muhadjir dalam pernyataan tertulis yang dipublikasikan di seskab.go.id.

Ia berbicara kepada wartawan usai rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Muhadjir menambahkan dana bansos dimaksudkan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama agar membantu mereka yang terdampak negatif dari Covid-19. Tentunya program ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi.

Untuk penerima manfaat, Muhadjir meminta agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

"Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok," tegasnya.

Menko PMK juga menegaskan pada tahun 2021 bansos akan berjalan seperti biasa dan dengan skema yang sama dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Ini Pasal yang Menjeratnya

Baca Juga: Menhan Prabowo Lakukan Ini Bersama Komandan Operasi Khusus AS, 25 Tahun Lalu

Sedangkan target jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 tetap 10 juta KPM.

Sedangkan untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan disalurkan pada 18,8 juta penerima manfaat.

Skema bantuan di wilayah Jabodetabek yang tahun ini menggunakan skema bantuan berupa sembako, pada tahun 2021 akan diubah menjadi bantuan langsung tunai yang nanti akan diantar langsung oleh tenaga dari PT Pos, ke rumah masing-masing penerima manfaat.

"Nanti kalau datang ke kantor Pos kita khawatirkan nanti timbul kerumunan. Karena itu akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Ibu Mensos, Ibu Risma," kata Menko PMK.

Tak hanya itu, mengenai realisasi bansos pada tahun 2020, Menko PMK menilai sudah berjalan baik, dengan rata-rata capaiannya di atas 90 persen. “Tinggal beberapa bagian yang belum tuntas yang kita harapkan akhir tahun ini, nanti semuanya sudah tuntas,” paparnya.

Baca Juga: Aa Gym Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Semua skema sudah selesai tahun 2020, serapannya rata-rata di atas 90 persen bahkan ada yang sudah 100 persen. Untuk PKH itu sudah 100 persen, untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Kartu Sembako itu juga sudah 100 persen.

"Pada tahun 2020 telah direalisasikan bantuan sosial antara lain melalui PKH dan bantuan sembako yang juga sudah dilaksanakan sebelum pandemi, serta bantuan khusus untuk menangani dampak sosial dari pandemi yaitu berupa Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa," pungkas Muhadjir.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler