507 Tenaga Kesehatan Gugur Sepanjang Tahun 2020, Doni Monardo Segera Lakukan Ini

1 Januari 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi wafatnya tenaga kesehatan. /Pikiran Rakyat.com /Egi Septiadi/


PORTAL LEBAK - Tenaga kesehatan yang berjuang sebagai garda terdepan selama masa pandemi Covid-19 khususnya di Indonesia banyak yang terpapar virus Corona ini.


Data Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, per 28 Desember 2020, total ada 507 tenaga kesehatan (nakes) dari 29 provinsi di Indonesia yang telah gugur karena Covid-19.


Ini pun membuat gundah Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, di bulan Desember 2020 ini saja tercatat angka terbesar sebanyak 96 nakes, termasuk 57 dokter yang gugur di bulan Desember 2020.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Tanah Air, Begini Perlakuannya

Baca Juga: Cek Bantuan Tunai PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar dan Mahasiswa Hingga Rp1 Juta, Ini Caranya


Artinya, tingginya tingkat fatalitas tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.


Dalam keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com, Doni Monardo memaparkan, perlunya pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.


“Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib!” tegas Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, pada Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Jumat 1 Januari 2021, Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30

Baca Juga: Polisi Malaysia Duga Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Adalah WNI


Tak sekadar ide, Doni Monardo pun menggelar rapat virtual yang menghadirkan para pihak terkait, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Unsur-unsur lain, di antaranya PB IDI, PP PMI, PPNI, KKI, Puskes TNI, Persi, Perdatin, dan lain-lain.


Program pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan tadi sudah mendapat persetujuan dan dukungan para pihak terkait, termasuk dari KPCPEN dan Menkes. Diharapkan, bidang perlindungan nakes ini bisa efektif bekerja awal tahun 2021.

Baca Juga: Sehari Jelang Tahun Baru 2021, 150 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta


“Harus diatur mekanisme dokter beristirahat. Misalnya, setelah tiga bulan bekerja terus-menerus, wajib istirahat selama seminggu. Selama istirahat, semua kebutuhan dipenuhi. Penghasilan tetap diberikan secara penuh”.


“Jika perlu diatur fasilitas penunjang lain. Misal, jika nakes hendak berlibur maka airlines, kereta api, hotel, wajib memberi diskon sampai 50%. Dan yang terpenting, manakala nakes sakit, harus mendapatkan prioritas penanganan. Pada prinsipnya. Semua yang diperlukan terkait protap atau SOP bidang,” ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ini, Gisel Merekam Video Syur Bersama MYD


Point penting lain yang disampaikan Doni Monardo adalah agar Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan harus menyiapkan mitigasi agar nakes tidak sampai sakit, apalagi masuk ICU.


“Dengan begitu, kita bisa menekan angka fatalitas nakes pada titik paling rendah,” tutup mantan Danjen Kopassus itu.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler