Ingin Dapat Bantuan Subsidi Rumah dari Kementeriaan PUPR, Ini Aplikasinya

26 Januari 2021, 11:09 WIB
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). /Foto: laman pu.go.id/Humas Kemen PUPR/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selama masa Pandemi Covid-19, bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan. Salah satunya, melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. Pada tahun anggaran (TA) 2021 ini dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Baca Juga: Kebakaran Rumah Di Leuwidamar, Satu Unit Rumah Seorang Kakek Jadi Korban

Baca Juga: Fenomena Langit Langka, Bulan Akan Tepat Berada Di Atas Ka'bah

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Semua program di atas sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Aturan Larangan Masuk WNA, Legislator Irwan Fecho : Pemerintah Harus Konsisten

Baca Juga: Sebanyak 6.600 Bibit Pohon DiTanam di Sekitar Ruas Tol Trans Sumatera

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, seperti PortalLebak.com kutip dari laman pu.go.id, Selasan 26 Januari 2021.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah.

Untuk memberikan perlindungan konsumen kepada MBR, Kementerian PUPR terus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas rumah melalui rapid assessment terhadap 1.003 unit rumah di 76 proyek perumahan yang tersebar di 11 provinsi pada November 2019 - Januari 2020. Terdapat lima komponen struktur pemeriksaan yakni fondasi, sloof, kolom, ring balok dan rangka atap.

Baca Juga: Saung Angklung Mang Udjo Terancam Bangkrut, Ketua DPD RI Beri Dukungan

Baca Juga: BTS Umumkan Jadwal Rilis Album BE Versi Terbaru, Ini Waktunya

Dari hasil rapid assessment tersebut, masih ditemukan rumah yang belum memenuhi persyaratan standar konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan juga menyelenggarakan bimbingan teknis kepada pihak terkait dan menegur 37 pengembang yang membangun rumah tidak sesuai standar kualitas.

Pada tahun anggaran (TA) 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 109.253 unit senilai Rp 11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp 118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp 526,37 miliar dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp 53,86 miliar.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler