Buku Sertifikat Tanah Tak Akan Digantikan Sertifikat Tanah Elektronik

5 Februari 2021, 03:25 WIB
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota. /Foto: ANTARA FOTO/JOJON/

PORTAL LEBAK - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan tidak akan pernah menarik buku sertifikat tanah dan menggantikan dengan sertifikat tanah elektronik.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," tegas Sofyan seperti PortalLebak.com rangkum dalam webinar, yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, secara virtual, Kamis 4 Februari 2021.

Sikap tegas menteri ATR/BPN dikeluarkan, setelah mencuat kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah merebak di masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik.

Baca Juga: Menteri Pendidikan: Darurat Covid-19, Ujian Nasional Tahun 2021 Ditiadakan

Baca Juga: Ini Dia, Kepala Basarnas Yang Baru

Sofyan menilai, sertifikat-el akan menaikkan nilai "registering property" untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Sofyan menjelaskan bahwa selain pergantian sertifikat, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital," kata Sofyan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak Vaksinasi Massal Tenaga Kesehatan di Jakarta

Baca Juga: Penyidik Polisi Periksa Abu Janda Soal Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman.

Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.

Ada pun diluncurkannya sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Baca Juga: IDI Berduka, dr Broto Wasisto Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19

Baca Juga: Ditangkap di Makassar dan Gorontalo, 26 Terduga Teroris Ditahan di Cikeas Bogor

Seperti diketahui, Kementerian tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler