Innalillahi, Ustad Maaher Meninggal Dunia di Tahanan, Ini Penjelasan Polri

9 Februari 2021, 00:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri /Foto Divhumas Polri/

PORTAL LEBAK - Ustad Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Senin 8 Februari 2021.

Sebelumnya Ustad Maheer pernah ramai berseteru dengan artis Nikita Mirzani.

Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pom Lantamal IV Gelar Opsgaktib Rutin di Tanjungpinang, 3 PNS Terkena Sanksi Tilang

Baca Juga: Menteri Pemuda dan Olahraga Kunjungi Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga di Masa Pandemi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin 8 Februari 2021.


Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: 1.000 Calon Prajurit Bintara Asal Papua Ikuti Pendidikan TNI AD

Baca Juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Ajak Para Penyintas Covid-19 Donorkan Darah


Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.

"Jadi perkara Ustad Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler