Kepala Desa Berpeluang Dapat Gelar Sarjana, Ini Kata Mendes PDTT

11 Februari 2021, 11:59 WIB
Kemendes PDTT berikan peluang Kepala Desa dapat gelar sarjana. /Foto : Laman resmi Kemendes PDTT/

PORTAL LEBAK - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai pemberian peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri mengungkapkan hal tersebut saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu 10 Februari 2021 seperti yang dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT.

Baca Juga: Longsor Hebat di Mantewe Tanah Bumbu Kaltim Ulah Oknum, 10 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka PT CAS

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Viral Uang Bergambar Jokowi

Diketahui tahapan yang perlu ditempuh untuk mendapatkan peluang tersebut, Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.

Terkait kuliah program RPL yang dimaksud adalah kuliah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.

Baca Juga: Bupati Lebak: Geopark Bayah Dome Ditargetkan Jadi Geopark Global

Baca Juga: Belum Dilantik, Dua Wali Kota di Sumut Meninggal Dunia, Ketua DPD RI Ucap Bela Sungkawa Mendalam

Sementara itu, Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.

Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.

"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," kata Panut Mulyono.

Baca Juga: Promosikan Pernikahan Anak, Aisha Wedding Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Rakercab IWAPI ke VIII, Ade Yasin: This is The Time, Kebangkitan Ekonomi di Tangan Perempuan

Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.

"Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," ujar Panut yang baru dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler