Menteri Desa PDTT: Aparat Desa Diminta Dukung Penuh Pelaksanaan PPKM Mikro

- 9 Februari 2021, 08:14 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar .
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar . /Foto: laman kemendesa.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pada tanggal 9-22 Februari 2021 siap didukung perangkat desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pihaknya siap mendukung PPKM berbasis mikro berada di level desa.

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman Kemendes PDTT, Selasa 9 Februari 2021, mengenai penerapan PPKM Mikro, Abdul Halim mengungkapkan Kemendes PDTT telah memberikan arahan yang jelas kepada desa, termasuk soal kewajiban yang harus dilakukan oleh desa dan pemanfaatan Dana Desa.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Pantau Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Baca Juga: Sandiaga Uno, Sinergikan Potensi Pariwisata Lokal dan Internasional

“Sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021, yang kesemuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” paparnya.

Instruksi tersebut menjelaskan seluruh aktivitas terkait PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa. Termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, penyemprotan disinfektan yang menggunakan Dana Desa, termasuk penyiapan ruang isolasi.

Menteri Abdul Halim meminta desa telah miliki Posko Jaga Desa, untuk kembali berjaga selama 24 Jam, sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Innalillahi, Ustad Maaher Meninggal Dunia, Kadiv Humas Polri Jelaskan Ini

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x