12 Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil Genap Tertangkap, 3 Orang Diberi Sanksi

13 Februari 2021, 16:17 WIB
12 Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil Genap Tertangkap, 3 Orang Diberi Sanksi /Foto : Portallebak.com / Didin/

PORTAL LEBAK - Akhirnya dari 12 pengguna motor gede sebanyak tiga motor yang menggunakan plat nomor ganjil, ditangkap dan diberi Sanksi, di Balaikota Bogor pada Sabtu 13 Februari 2021.

Viralnya pelaku rombongan pengendara yang melanggar aturan dengan menerobos ganjil genap di Kota Bogor akhirnya ditangkap petugas.

Sebelumnya kasus ini menjadi perbincangan banyak nitizen yang mempersoalkan hal tersebut. Pasalnya, seharusnya mereka juga harus diperiksa, saat melintas ke arah puncak Bogor.

Baca Juga: Kasus Rombongan Moge Terobos Ganjil Genap, Kapolresta Bogor Kota: Sedang Ditelusuri dan Dalam Penyelidikan

Baca Juga: Resep Kue Keranjang, Camilan Favorit Tahun Baru Imlek

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memaparkan, rombongan ini berangkat dari Bintaro Tangerang sekitar 6 pagi, kemudian sekitar 7 memasuki arah puncak, kembali melewati kota Bogor 12.00 WIB, jam 12.00 WIB sedang melakukan sholat Jum'at 12 Februari 2021.

Dari 12 pengendara tersebut, 3 pengendara menggunakan plat ganjil, identitas inisial H, F, dan T", ujarnya.

Dilanjutkannya," Ini adalah bukan penindakan lalu lintas namun penindakan protokol kesehatan berdasarkan peraturan Wali Kota Bogor. Mereka dibawa ke Polres lalu kami serahkan ke petugas penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan yang berlaku".

Baca Juga: Daya Tarik Vihara Ananda Avalokitesvara Rangkasbitung, Sering Menjadi Tempat Pengungsian Korban Banjir 

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit: Polri Siapkan 13.500 Nakes dan 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

"Ini pembelajaran bagi semua, club-club mobil, klub-klub motor untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing masing-masing kepala daerah untuk menekan angka Covid-19", tegas Kapolresta.

Sementara itu pelanggar aturan ganjil genap, meminta maaf akan pelanggaran yang dilakukannya.

"Kami minta maaf, kami sudah membayar denda, tidak tahu ada aturan ganjil genap", ujar salah satu pengguna moge ini.

Baca Juga: Panglima TNI dan Gubernur Jatim Cek Prokes PPKM Skala Mikro di Surabaya

Baca Juga: Walikota Surabaya Pengganti Bu Risma Resmi Dilantik, Ini Sosok Whisnu Sakti Buana

Dengan menerobos aturan ganjil-genap yang diduga dilanggar rombongan moge tersebut, Pihak Kepolisian Jajaran Polresta Bogor Kota bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menindak 3 pelaku pelanggar ganjil-genap tersebut.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler