Seorang Kakek Mengaku Jenderal dan Ajudan Presiden, Menipu Puluhan Juta Rupiah

18 Februari 2021, 08:27 WIB
Seorang kakek berinisial IG (73) berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, atas kasus penipuan sekitar puluhan juta rupiah. /Foto: polri.go.id/Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL LEBAK - Seorang kakek berinisial IG (73) mengaku mantan ajudan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno dan menipu korban hingga dirugikan puluhan juta rupiah.

“Untuk melancarkan aksinya, ketika tersangka IG bertemu dengan korban (J), ia mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AU, sebagai profesor dan juga mantan ajudan presiden Soekarno,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 16 Februari 2021.

Tersangka IG diringkus oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, atas kasus penipuan sekitar puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Purna Tugas, Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo Undur Diri Dan Diantar Pulang Ke Rumah

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Februari 2021, Identitas Reina Akan Semakin Terungkap

“Tersangka IG menunjukkan bahwa dirinya memiliki dokumen berharga senilai puluhan miliar, dimana dia meminta kepada korban untuk mencairkannya, jika berhasil akan dibagi rata masing-maskng 50 persen,” jelasnya.

Sang korban (J) termakan tipu muslihat tersangka, sehingga korban membantu dengan turut memberikan dana sekitar Rp 20 juta. Namun, hingga saat ini tidak ada kepastian pencairan dana atau harta itu.

“Sampai saat ini tidak ada dana yang cair seperti yang telah dijanjikan. Kami juga sudah menelusuri untuk memastikan jabatan dan pangkat yang dimiliki, namun itu semua tidak benar,” telisik Kasat Reskrim.

Baca Juga: KPU Kabupaten Lebak Lakukan Ini Ke Partai Politik Jelang Pilkada 2024

Baca Juga: Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jadi Pembicara Di Forum Tingkat Dunia Ini

Dalam proses penangkapan ini, seperti PortalLebak.com kutip dari PMJ News, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sejumlah uang dan senjata api.

“Barang bukti yang turut diamankan ada uang pecahan 100 ribuan, satu pucuk senjata api yang sebenarnya merupakan korek api, lalu keris palsu dan sejumlah uang dolar dan uang emas,” ujar AKBP Burhanuddin.

Polisi berharap siapa pun jangan mudah untuk teriming-iming modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh nasional dan tertarik ajakan yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Ayo Tertib Lalu Lintas, 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Atas aksinya ini, tersangka IG akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler