PORTAL LEBAK - Pemilik PT. Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra ditangkap polisi karena diduga penipuan jual-beli online, yang menyebabkan uang miliaran rupiah milik konsumen raib.
Penangkapan dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” ujar Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 12 Januari 2021, seperti dikutip PortalLebak.com dari laman Divisi Humas Mabes Polri.
Kabareskrim mengungkapkan pelaku ditangkap Sabtu, 9 Januari 2021, pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura Nomor 20, RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha.
Baca Juga: Sah, Presiden Jokowi Ajukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri ke DPR
Baca Juga: Sebanyak 56.000 Unit mobil VW Golf Rencana Ditarik Kembali
Selain itu polisi juga menyita alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan. “Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Komjen Listyo.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menerima laporan dari ratusan konsumen Grab Toko Indonesia (Grabtoko). Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Modus penipuan ini dengan cara pelaku membuat laman Grab Toko dan menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli. Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.
Baca Juga: 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba, Menag: Vaksinasi Upaya Jalankan Ajaran Agama