Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar

- 17 Februari 2021, 20:37 WIB
Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar Buaya dan Labi-labi
Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar Buaya dan Labi-labi /Foto : Humas KLHK/

PORTAL LEBAK - Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius, barang bukti buaya muara dan labi-labi moncong babi yang diperlihatkan.

Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY mengamankan 6 tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Sebanyak Lima ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) berhasil diselamatkan pada pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Hubungannya dengan Aurel Renggang, Ini Kata Atta

Baca Juga: Berkat Elon Musk, Aplikasi Clubhouse Jadi Trending Topic di Twitter

Barang bukti yaitu lima ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang kesemuanya berumur remaja dengan ukuran masing masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm, serta 14 ekor labi-labi moncong babi.

Dari konferensi pers yang digelar Polairud Polda DIY pada hari Selasa 16 Februari 2021, Wakil Direktur Polairud Polda DIY - AKBP Azahari Juanda, Kepala Balai KSDA Yogyakarta – Muhammad Wahyudi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena SW, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri DIY, Jaksa Francisca Damayanti.

AKBP Azahari Juanda menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patrol cyber melalui media sosial yang direspon oleh Subdit Gakkum Polairud Polda DIY yang telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk evakuasi.

Baca Juga: Di Balik Nama Unik Anak Pertama Fiersa Besari, Kinasih Menyusuri Bumi

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x