Kontroversi Pertunjukan Barongsai di Hari Imlek, Polisi Tetapkan Tersangka

19 Februari 2021, 14:54 WIB
Acara pertunjukan Barongsai yang terjadi di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (14/2/2021). /Foto: polri.go.id/Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL LEBAK - Polisi menetapkan satu orang tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kasus yang memancing keramaian, berupa pertunjukan barongsai, saat perayaan Tahun Baru Imlek yang lalu.

Kasus acara pertunjukan Barongsai yang terjadi di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, itu pun akhirnya naik ke tahap penyidikan.

“Kita sudah lakukan penyelidikan. Dan satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP. Dwi Prasetyo, seperti PortalLebak.com pantau dari laman polri.go.id, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Ciptakan Bisnis e-Commerce MNC Group Sasar Konsumen Milenial

Baca Juga: Food Estate Gencar di Sebar, Tingkatkan Produksi Pangan Masyarakat


Sang penanggung jawabn keramaian atau kerumunan acara barongsai itu berinisial BJ, menjadi tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang–Undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukumannya 1 tahun ya. Tidak ditahan,” lanjut kasat reskrim.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 47 detik perayaan Imlek dengan acara barongsai di dalamnya viral di media sosial.

Baca Juga: Minyoung, Mantan Trainee JYPE Bicara Tentang Perjuangannya Usai Gagal Debut Bersama ‘TWICE’

Baca Juga: Kapolri Hadiri Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Indonesia

Setelah dilakukan penyelidikan polisi, acara tersebut berlangsung di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu 14 Februari 2021 lalu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler