Libur Nasonal Imlek, Ini Aturan ASN Dilarang Bepergian

- 10 Februari 2021, 11:39 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /Foto: laman menpan.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara (ASN) tidak bepergian selama libur nasional tahun baru Imlek 11-14 Februari 2021. Pasalnya, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Kereta Api Ini Alami Perubahan Jadwal Pemberangkatan Mulai 10 Februari 2021

Baca Juga: Ini Alasan TNI AL Lakukan Reschedule Rekrutmen Prajurit

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman menpan.go.id, aturan ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Meski demikian, jika dalam periode itu seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, menerapkan 5M. Potensi penyebaran dan penularan COVID-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Eks Ketua Umum FPI Dijerat Polisi Dengan Pasal Berlapis

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x