Vaksinasi Gotong Royong atau Vaksinasi Berbayar, Ini Aturannya

27 Februari 2021, 23:55 WIB
Sejumlah Pejabat Kemenag Jalani Vaksinasi, Kanwil Jateng: Jangan Ragu, Vaksin ini Suci, Foto Ilustrasi Vaksinasi.* /Pixabay/kfuhlert.

PORTAL LEBAK - Pemerintah berupaya memperluas sekaligus mempercepat penyebaran vaksinasi Covid-19 agar dapat diraih dengan segera kekebalan kelompok (herd immunity).

Kementerian Kesehatan sebagai otoritas Pemerintah di bidang kesehatan, secara resmi mengamini penerapan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong.

Pemerintah memastikan, vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Namun, setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi skema ini, harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah pesertanya.

Baca Juga: Korps Lalu Lintas Polri, Dihadiahi Mobil Patroli Polisi dari Kendaraan Listrik

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Ini Akibatnya

Beberapa jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gotong Royong, tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang merupakan vaksin gratis program Pemerintah.

Aturan ini, tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dengan skema ini akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional Covid-19 Pemerintah.

Baca Juga: Ratu Elizabeth (94) Ungkap Rasanya Divaksin Covid-19

Baca Juga: Positif Covid-19 Usai Divaksinasi, Ini Penjelasannya

“Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis, yang sedang dijalankan oleh Pemerintah,” papar Siti seperti dikutip PortalLebak.com dari laman kemenkes.go.id, Sabtu 27 Februari 2021,

Nadia menambahkan layanan vaksinasi Gotong Royong, tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN, yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

“Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,” paparnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan Untuk Kamu Yang Lagi Diet

Baca Juga: Begini Kata Gading Marten Saat Diselingkuhi 5 Kali Oleh Astrid Tiar

Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” ujarnya.

Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN dan PT Bio farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin Covid--19 Gotong Royong ke fasyankes milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.

“Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan suplai vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program Pemerintah,” terang Juru Bicara Bio Farma untuk vaksinasi Covid--19 Bambang Heryanto.

Baca Juga: Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12, Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Sehari Usai Lantik 11 Kepala Daerah

Sebelum digunakan, jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapat izin penggunaan di masa darurat atau emergency use of authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mempercepat pendistribusian vaksin, Bambang mengatakan, pendistribusian vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha. Pihaknya akan menggandeng pihak swasta untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar, tidak akan mengganggu vaksin program pemerintah.

Sama dengan vaksinasi yang dijalankan Pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid--19 atau sertifikat elektronik.

Baca Juga: Sah, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta Jabat Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon

Baca Juga: Aktris Malaysia, Janna Nick, Minta Maaf ke Fans Lisa BLACKPINK Atas Aksi Penghinaannya

Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam vaksinasi Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi Pemerintah.

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid--19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya Pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi Covid--19.

“Justru ini upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan. Program vaksinasi Pemerintah tetap berjalan, jadi tidak akan mengubah jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Baca Juga: Kenali, 5 Bahaya Menyilangkan Kaki yang Belum Anda Ketahui

Baca Juga: Akting Glenca Chysara (Elsa) di Ikatan Cinta, Sukes Buat Ibu Mertua Fiersa Besari Kesal

Sebagai penanggung jawab, Kementerian BUMN memastikan vaksinasi Gotong Royong berjalan lancar. Pasalnya, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, harus disertai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler