Resmi! Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Panduannya

4 Maret 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 12 /Foto : Instagram @prakerja.go.id / /

PORTAL LEBAK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 secara resmi dibuka pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dikutip PortalLebak.com dari Instagram @prakerja.go.id pada Kamis, 4 Maret 2021, dituliskan pembukaan gelombang 13 Kartu Prakerja akan dilakukan siang ini pukul 12.00.

“Gelombang 13 Kartu Prakerja akan dibuka jam 12.00 WIB,” tulis Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Merk Cream Blush Dengan Harga Terjangkau

Baca Juga: Perhatikan, Ini 4 Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Setelah Melakukan Vaksinasi Covid-19

Pendaftar diharapkan mengunjungi situs resmi  prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 13 akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, dengan intensif pelatihan sebesar Rp600.000 yang akan diberikan setiap bulan dalam empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan intensif pasca survei masing-masing Rp50.000 senilai Rp150.000.

Baca Juga: Aktor Ji Soo Unggah Permohonan Maaf Terkait Skandal Kekerasan dan Perundungan di Sekolah

Baca Juga: Pemerintah Himbau Penguatan Protokol 3M Untuk Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Jenis Baru

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 13, diantaranya:

  1. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, pekerja buruh atau karyawan, wirausaha);
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  3. Tidak sebagai penerima bantuan sosial kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU);
  4. Bukan bagian dari TNI/Polri, Apartur Sipil Negara (ASN), Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya;
  5. Setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hanya dua anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.

Berikut panduan untuk mendaftar Kartu Prakerja:

Baca Juga: Waspada! Mutasi Baru Virus Corona B117 Sudah Ada di Indonesia, Berikut 5 Cara Melindungi Diri Agar Terhindar

Baca Juga: Korea Selatan Investigasi Kematian Dua Orang Warganya Akibat Suntikkan Vaksin AstraZeneca

  1. Daftar akun sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan di laman https://www.prakerja.go.id;
  2. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, masuk ke akun dan akan masuk ke halaman dashboard akun;
  3. Siapkan Kartu Keluarga dan NIK, dan lengkapi data diri;
  4. Selanjutnya verifikasi nomor telepon yang akan dikirimkan melalui SMS untuk mendapat kode OTP;
  5. Ikuti tes motivasi dan kemamuan dasar hingga selesai;
  6. Setelah itu klik ‘gabung’ pada gelombang yang seang dibuka;
  7. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi pernyataan;
  8. Tahap pendaftaran selesai;
  9. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Itukah panduan dan syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 13.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler