Enam Anggota FPI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Meski Telah Tewas di Km 50

- 4 Maret 2021, 12:07 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Diduga melakukan kekerasan, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia (Bareskrim) Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka kasus Km 50.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menilai 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sudah meninggal dunia.

“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan, yang putuskan bagaimana ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga: Gunung Pacaya Erupsi Bersifat Ledakan, Muntahkan Bola Api Panas

Baca Juga: Rekomendasi 6 Merk Cream Blush Dengan Harga Terjangkau

Menurut Andi, pengadilan yang akan akan memutuskan sehingga proses hukum terus berproses.

“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus-Red) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” sambung Brigjen Andi, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Kamis 4 Maret 2021.

“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” tutup Andi.

Baca Juga: Pemerintah Himbau Penguatan Protokol 3M Untuk Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Jenis Baru

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah