Terkait KLB Partai Demokrat, Pemerintah: Catat Ketum Masih AHY

7 Maret 2021, 23:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: polhukam.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Pemerintah menilai dan mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih memegang kepengurusan resmi Partai Demokrat.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," jelas Mahfud MD yang PortalLebak.com kutip, dari tayangan video oleh Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Jalan Tol belum jadi, Ajang Wisata Dadakan

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Prihatin Pelaku UU ITE di Aceh di Penjara Bersama Bayi? Simak 5 Langkah Virtual Police UU ITE

Pasalnya, secara resmi belum ada laporan tentang KLB Partai Demokrat.

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," ujar Mahfud.

Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader, yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," papar Mahfud.

Baca Juga: 5 Tipe Bentuk Tubuh Wanita Berikut Dengan Tips Memilih Baju

Baca Juga: 8 Urutan Skincare di Pagi Hari, Wanita Wajib Tahu Agar Wajah Tetap Terjaga

Mahfud menilai kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

Baca Juga: Di Irak, Paus Fransiskus Bertemu Ulama Agung Syiah Ali al-Sistani

Baca Juga: Aplikasi AR Diretas Hacker, Tim Williams Racing Akhirnya Perkenalkan FW43B di Akun Media Sosial

"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Presiden Megawati Soekarnoputri, ketika itu tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.

Baca Juga: Sah, Virgojanti Dilantik Sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak

Baca Juga: Kenali 6 Tanda Ini Jika Pria Tulus Mencintai, Wanita Wajib Tahu!

Pada jaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus, jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," tutup Mahfud MD.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler