Wakil Ketua MPR Prihatin Pelaku UU ITE di Aceh di Penjara Bersama Bayi? Simak 5 Langkah Virtual Police UU ITE

- 7 Maret 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi UU ITE /Kominfo

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo telah membentuk Virtual Police yang menangani Perkara
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyoroti kasus seorang perempuan di Aceh Utara, Aceh bernama Isma Khaira, harus mendekam di sel tahanan bersama bayinya yang baru berusia enam bulan, Isma pun divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.

Isma divonis 3 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Isma kemudian membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

Baca Juga: Gibran Mantapkan Peletakan Batu Pertama Replika Masjid Syeikh Zayed di Surakarta

Baca Juga: Polisi Myanmar Lepaskan Tembakan, PBB Lakukan Pertemuan Usai Satu Orang Demonstran Tewas

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang juga anggota Komisi III DPR mengaku prihatin atas kasus yang dialami Isma Khaira. ”Saya merasa prihatin atas apa yang terjadi di Aceh ini bahwa UU ITE kembali memakan korban, dan lagi-lagi korbannya adalah rakyat kecil", ujar Gus Yazil sapaannya.

Ditambahkannya," inilah yang saya sebut pentingnya restorative justice, hukum yang mengedepankan rasa keadilan. Hukum bukan hanya soal hitam putih semata. Bagaimana seorang ibu yang masih menyusui harus mendekam di sel tahanan hanya karena persoalan seperti ini,” imbuh Gus Jazil, di laman MPR RI pada Selasa 2 Maret 2021.

Ia pun menambahkan, penegakan hukum adalah adanya rasa keadilan dan juga kemanusiaan.

Baca Juga: Amanda Manopo Sembuh, Aldebaran dan Andin Jadi Liburan

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x