Berikut Daftar Tunjangan yang Akan Diterima CPNS 2021

10 Maret 2021, 13:54 WIB
Info Terlengkap Seputar Seleksi CPNS 2021, Mulai dari Jadwal hingga Formasi yang Akan Dibuka /PRMN/

PORTAL LEBAK – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka pada bulan April hingga Mei 2021. Pemerintah akan menetapkan jumlah formasi sebanyak 1,3 juta orang di tahun ini.

CPNS 2021 nantinya akan menerima berbagai tunjangan namun beberapa jenis tunjangan hanya diberikan oleh instansi tertentu yang berarti tunjangan tersebut tidak merata diseluruh pegawai negeri sipil.

Berikut daftar tunjangan yang umumnya akan diterima oleh CPNS 2021:

Baca Juga: Perhatikan Hal Penting Ini Sebelum Daftar CPNS 2021

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

  1. Tunjangan suami/istri

CPNS tahun 2021 berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika keduanya merupakan PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok yang tertinggi.

  1. Tunjangan anak

Baca Juga: Presiden Bashar al-Assad dan Istri Dinyatakan Positif Covid-19, Tugas Sebagai Kepala Negara Terganggu

Baca Juga: Kemungkinan Berhenti dari Dunia Musik, Selena Gomez: ‘Kenapa Saya Tetap Melakukan Ini?’

Tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlau untuk tiga orang anak. Dengan syarat anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan karier PNS. Tunjangan tersebut hanya diberikan bagi PNS yang sudah menduduki jenjang eselon.

Baca Juga: Pemerintah Serang Hadirkan Aplikasi SIP Guna Pantau Performa ASN

Baca Juga: Ini 9 Lagu K-Pop Karya Seniman Perempuang, Tuk Semangati Kaum Perempuang

  1. Tunjangan kinerja

Tunjangan ini menjadi tunjangan paling besar yang akan diterima PNS dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jabatan maupun instansi tempat bekerja.

  1. Tunjangan makan

Baca Juga: Manajemen Game Three Kingdoms Buka Suara dan Hapus Video Musik Young Lex

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Maret 2021: Identitas Reyna Terungkap, Andin Tahu Jika Selama Ini Anak Kandungnya Masih Hidup

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK./02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.

  1. Tunjangan perjalanan dinas

Baca Juga: Ratu Elizabeth Sedih dan Akan Bahas Tuduhan Rasisme Pada Harry dan Meghan

Baca Juga: Corona Varian Baru B117 Telah Masuk ke Jakarta! Khawatir Mendominasi di Seluruh Dunia

Jika sudah diterima sebagai PNS, maka akan mendapatkan tunjangan setiap kali melakukan perjalanan dinas. PNS akan mendapatkan uang sakU yang dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas tersebut antara lain terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal serta biaya transportasi, biaya penginapan, hingga biaya sewa kendaraan.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler