Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

- 10 Maret 2021, 13:42 WIB
Proses Seleksi/tes CPNS.
Proses Seleksi/tes CPNS. /Foto: PRFM/Tommy Riyadi/

PORTAL LEBAK - Setelah tidak membuka pendaftaran di tahun 2020, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali akan dibuka pemerintah di tahun 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka pada bulan April hingga Mei 2021. Pemerintah akan menetapkan jumlah formasi sebanyak 1,3 juta orang di tahun ini.

Untuk melakukan pendaftaran CPNS 2021 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum login ke https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Presiden Bashar al-Assad dan Istri Dinyatakan Positif Covid-19, Tugas Sebagai Kepala Negara Terganggu

Baca Juga: Kemungkinan Berhenti dari Dunia Musik, Selena Gomez: ‘Kenapa Saya Tetap Melakukan Ini?’

Jika telah mengikuti seleksi CPNS di tahun sebelumnya hanya tinggal melakukan login tanpa harus mendaftar kembali, namun jika baru ingin mengikuti CPNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Dilansir PortalLebak.com dari laman BKN, sebelum melakukan registrasi CPNS 2021 berikut syarat yang harus dilengkapi.

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah;
2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun;
3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari catatan sipil dan kartu keluarga;
4. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih;
5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih;
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dipilih.

Baca Juga: Pemerintah Serang Hadirkan Aplikasi SIP Guna Pantau Performa ASN

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x