PORTAL LEBAK - Setelah tidak membuka pendaftaran di tahun 2020, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali akan dibuka pemerintah di tahun 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka pada bulan April hingga Mei 2021. Pemerintah akan menetapkan jumlah formasi sebanyak 1,3 juta orang di tahun ini.
Untuk melakukan pendaftaran CPNS 2021 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum login ke https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Kemungkinan Berhenti dari Dunia Musik, Selena Gomez: ‘Kenapa Saya Tetap Melakukan Ini?’
Jika telah mengikuti seleksi CPNS di tahun sebelumnya hanya tinggal melakukan login tanpa harus mendaftar kembali, namun jika baru ingin mengikuti CPNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Dilansir PortalLebak.com dari laman BKN, sebelum melakukan registrasi CPNS 2021 berikut syarat yang harus dilengkapi.
1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah;
2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun;
3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari catatan sipil dan kartu keluarga;
4. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih;
5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih;
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dipilih.
Baca Juga: Pemerintah Serang Hadirkan Aplikasi SIP Guna Pantau Performa ASN