Kemenkes: Vaksin Sinovac Akah Habis Sebelum Kadaluarsa

18 Maret 2021, 01:35 WIB
Kementerian kesehatan memastikan, tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya habis, hal ini untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian kesehatan memastikan, tidak akan memberikan vaksin yang masa simpannya habis, hal ini untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin.

Seperti Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang menjelaskan, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak memasuki masa kadaluwarsa, melainkan telah habis shelf life atau masa simpan.

Termasuk di dalamnya, vaksin Sinovac yang datang pada tahap pertama sejumlah 3 juta dosis, terdiri dari 1,2 juta dosis vaksin tiba awal Desember 2020.

Kemudian 1,8 juta dosis vaksin tiba pada akhir Desember 2020, seluruhnya diproduksi pada September-November 2020 dengan shelf life dari produsen selama 3 tahun.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Jadi Penyanyi Wanita Pertama Capai 10 Juta Likes di YouTube

Baca Juga: Dikabarkan Belum Dapat Buku Nikah, Vicky Prasetyo: Yang Penting Pernikahannya Sudah Sah

Sedangkan dosis vaksin 1,2 juta dosis memiliki masa simpan hingga 25 Maret 2021 dan untuk 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021. Namun vaksin itu telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

Di sisi berbeda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama enam bulan, berdasarkan data stabilitas produk.

Ketentuan ini menurut Nadia, bukan bermaksud untuk mempercepat masa simpan vaksin, melainkan wujud kehati-hatian pemerintah, dengan tidak begitu saja menerima data dari produsen.

”Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini, tetapi BPOM melihat shelf life vaksin ini tidak berdasarkan informasi oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” papar Nadia dikutip PortalLebak.com dari laman Kemenkes, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Bogor Gunakan Sistem ‘Drive Thru’

Baca Juga: Pecahkan Banyak Rekor, Intip Harga Pakaian Rose BLACKPINK Dalam Video Musik ‘On The Ground’

”Kemenkes mengikuti keputusan BPOM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh BPOM,” lanjut Nadia.

Vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan oleh pemerintah, untuk vaksinasi tahap kedua bagi kelompok lanjut usia berumur 60 tahun ke atas dan tenaga pelayanan publik, menggunakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya, dalam bentuk bahan baku atau bulk, yang kemudian diproses oleh Bio Farma. Pasalnya, vaksin tahap pertama telah habis.

Vaksin tersebut, jelas Nadia mempunyai tampilan fisik yang berbeda dengan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari Cina. Cirinya, dengan vial yang ukurannya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

”Kemasannya berbeda dengan yang pertama. Sama-sama berbentuk vial, tetapi vial ini bisa disuntikkan untuk 9-11 orang dengan setengah cc,” ungkapnya.

Baca Juga: Fasilitasi Pertemuan, OJK Kawal Pemilihan BPA Baru AJB Bumiputera 1912

Baca Juga: Siapa Bisa Bertahan Hidup di Tengah Laut? TNI AL Latih Pasukannya

Perbedaan kemasan ini sekaligus memastikan bahwa sudah tidak ada lagi vaksin Covid-19 tahap pertama dari Sinovac yang masih beredar.

Nadia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler