PORTAL LEBAK - Pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) baru dalam tubuh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini diambil dalam pertemuan bersama sejumlah pihak, manajemen perseroan AJB Bumiputera 1912, karyawan, perwakilan pemegang polis dan asosiasi agen asuransi AJB Bumiputera. Pertemuan berlangsung di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera, Yayat Supriyatna, kepada PortalLebak.com menyatakan, perjuangan pemegang polis untuk mendapatkan hak-haknya belum selesai. Pasalnya, tiap pihak yang datang beruding sepakat, untuk melakukan program penyehatan AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga: Siapa Bisa Bertahan Hidup di Tengah Laut? TNI AL Latih Pasukannya
Baca Juga: Jerman Susul Negara-Negara Eropa Tangguhkan AstraZeneca, WHO Minta Lanjutkan Vaksinasi Karena Ini
"Pembentukan panitia BPA merupakan pintu awal, agar pemegang polis benar-benar berdaulat dan memiliki AJB Bumiputera 1912 seutuhnya. Karena BPA yang ada saat ini yang dipimpin oleh Nurhasanah dan kawan-kawan telah habis masa kepengurusannya," tegas Yayat.
Pertemuan ini pun dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK M. Ihsanuddin. Dia menjelaskan OJK memfasilitasi karena manajemen belum dapat menggelar pertemuan yang menyatukan seluruh unsur mutual di AJB Bumiputera.
Padahal, OJK telah memerintahkan manajemen Bumiputera untuk menjalin dialog dengan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalah di perseroan.
Baca Juga: Gaya Susi Pudjiastuti Menentang Impor 1 Juta Ton Beras