Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terkait Covid-19, Mulai Berlaku 1 April 2021

29 Maret 2021, 10:19 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen, di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Pemeriksaan surat tes cepat antigen wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 saat libur panjang. /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

PORTAL LEBAK - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Doni 26 Maret 2021.

Doni mengungkapkan SE diterbitkan dan berlaku mulai hari Kamis 1 April 2021, untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19.

Selain itu, Satgas ingin mencegah peningkatan penularan Covid-19 dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Wilayah DKI Jakarta, Senin 29 Maret 2021

Baca Juga: Pertamina Fokus Padamkan Kobaran Api di Kilang Balongan

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Doni, seperti PortalLebak.com lansir dari covid19.go.id, Senin 29 Maret 2021.

Selanjutnya penerbitan SE ini dilatarbelakangi perlunya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi. Sekaligus untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat, melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Maksud SE tersebut, yakni untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.

Baca Juga: Pernah Bully Temannya di Sekolah, Shim Eun Woo ‘The World of The Married’ Tulis Permohonan Maaf

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Bertolak ke Makassar, Jenderal Listyo Sigit: Pelaku Bom Jaringan JAD

Berikut isi Surat Edaran, tentang protokol kesehatan tersebut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara; dan

d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Polsek Klapanunggal Bogor Tuntaskan Persoalan Hutang Piutang Antar Warga dengan Jaminan Ijazah KTP dan KK

Baca Juga: Pantun dan Permintaan Maaf, Menyambut Malam Nisfu Sya'ban dan Ramadhan

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia;

d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia;

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Presiden Jokowi: Tangkap Pelaku dan Jaringan Terorisnya

Baca Juga: Kapal Tunda Dengan Kekuatan Super, Dikerahkan Untuk Lepaskan Kapal di Terusan Suez

e. khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

f. pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

g. pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

h. pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Majelis Pekerja Harian PGI Kecam Keras

Baca Juga: Breaking News: Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar, Kapolri Janji Usut Kasus Hingga Tuntas

i. khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

j. pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

k. anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

l. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

Baca Juga: Breaking News: Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Tuai Kritik Keras Ormas Muslim

Baca Juga: Breaking News: Menteri Agama RI Mengutuk Keras Aksi Bom Gereja Katedral Makassar

m. kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

5. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Maret 2021: Al Akui Lipstik yang Ditemui Reyna Produk Maharatu, Elsa di Ujung Tanduk!

Baca Juga: Breaking News: Ledakan Diduga Bom Terjadi di Gereja Katedral Makassar

Tetang pemantauan, pengendalian, dan evaluasi juga diatur SE, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam edarannya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler