Tudingan Jaka Irwanta Tak Berdasar, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Klarifikasi

7 Mei 2021, 08:11 WIB
Pertemuan virtual zoom antara pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, pada Kamis (06/05/2021) malam. /Foto: Tangkapan Layar Zoom/Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Pascapenundaan sidang perdana pengajuan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumi (AJB) Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Mei 2021, kondisi penyelesaian kisruh di asuransi mutual tersebut belum berakhir.

Ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta, dinilai unsur lain di AJB Bumiputera 1912, sebagai penghambat proses perbaikan perusahaan, dan diduga memiliki itikad buruk, karena tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Jaka Irwanta, bahkan menyerang proses pemilihan BPA yang berjalan, dengan berbagai tudingan panas, melalui akun sosial media Facebooknya.

Baca Juga: Danrem 061 SK Bersama Yayasan Budha Tzu Chi Gelar Santunan Bagikan 500 Paket Beras dan Masker di Bogor

Terkait hal ini, pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, menggelar pertemuan virtual, pada Kamis 6 Mei 2021 malam, untuk mengklarifikasi bola panas yang dilempar Jaka Irwanta.

Seperti PortalLebak.com kutip dari keterangan tertulis dari pertemuan virtual pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Jaka Irwanta melalu akun sosial media Facebook menuding:

1. Proses pembentukan panitia pemilihan BPA yang terjadi saat ini telah diselewengkan dari kesepakatan awal 16 Maret 2021 seluruh unsur Bumiputera di hadapan OJK. Kesepakatan pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) telah diubah personilnya.

Baca Juga: Special One Tangani AS Roma, Antonio Conte Mengaku Bersedia Peluk Mourinho Jika Bertemu di Lapangan

"Susunan pembentukan panitia pemilihan BPA diubah oleh Dena Chairuddin, selaku Direksi AJB Bumiputera 1912 yang saat ini diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tindakan ini merupakan kewenangan Dena, menyangkut pembentukan panitia yang harus mengetahui teknis detil pemilihan BPA," ungkap Ketua Kornas Yayat Supriyatna.

2. Dasar hukum pembentukan panitia pemilihan BPA harus menggunakan Anggaran Dasar (AD) Bumiputera 1912, pasal 11 ayat 2: 'Panitia pemilihan BPA terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan AJB Bumiputera 1912 dan unsur independen yang ditunjuk direksi.' dan Pasal 11 ayat 3: 'Panitia pemilihan anggota BPA disahkan dalam sidang BPA.'

"Setelah kisruh berlarut-larut di internal Bumiputera 1912, terjadi kekosongan kekuasaan dan pengambil keputusan di AJB Bumiputera 1912. Sehingga atas kebersamaan yang dihadiri seluruh unsur yang mewakili AJB Bumiputera 1912, termasuk ada tanda tangan Jaka Irwanta di dalamnya, disepakati pembentukan panitia pemlihan BPA dari seluruh unsur AJB Bumiputera 1912," tutur Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan.

Baca Juga: Pentolan KKB Papua Alex Hamberi Menyerahkan Diri Kembali ke NKRI

Dokumentasi kesepakatan pembentukan panitia pemilihan Badan Pengawas Anggota (BPA) oleh seluruh unsur AJB Bumiputera 1912, di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (16/03/2021).

Kesepakatan terbentuk antara Direksi AJB Bumiputera 1912, Unsur pemegang polis terdiri dari tiga kelompok, yakni Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas), Nasabah Korban Gagal Bayar (NKGB) Bumiputera, dan Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi).

"Sedangkan unsur lainnya merupakan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera dan Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI)," jelas Dameyanti.

Terkait AD Bumiputera 1912, pasal 3; OJK telah melakukan pengawasan dan mengambil keputusan yang menyatakan BPA di bawah kepemimpinan Nurhasanah, sudah tidak eksis alias sudah habis masa periodenya.

Baca Juga: Gunakan SIM Kekaisaran Sunda Nusantara, Pengendara Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Ini juga merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 14 Januari 2021, yang telah mencabut PP 87/2019. Sehingga setiap keputusan dan aturan perusahaan, kembali kepada AD bumiputera 1912.

3. Yang bertindak untuk dan atas nama AJB Bumiputera di dalam dan di luar pengadilan, atas nama direktur bukan pempol (pemegang polis).

Jawaban kami: "Kondisi kebobrokan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak amanah, mengakibatkan sengkarut dan kehancuran perusahaan. Sehingga, dengan niat baik, para pemegang polis yang terhimpun dalam Kornas, NKGB dan Pempol Bumi - mewakili 2,6 juta pemegang polis, harus turun tangan untuk menyelamatkan aset triliunan rupiah uang pemegang polis," pungkas Penasehat Kornas Jefry Rasyid.

Baca Juga: Dua Operasi Sekaligus Dilakukan Selama Libur Lebaran 2021 di Wilayah Jabodetabek

Jefry menilai, dirinya sebagai pemegang polis, juga memperjuangkan haknya dan pemegang polis lain yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912.

"Kami sekaligus berjuang membangkitkan kembali usaha asuransi mutual yang telah 109 tahun dirintis oleh 3 bapak pendiri AJB Bumiputera 1912. Tujuannya, dengan memilih direksi dan manajemen yang amanah dan bertanggung jawab," terang Jerfy.

 4. Atas kelemahan permohonan tersebut, saya sudah menyurati OJK untuk melaksanakan pasal 62 UU Nomor 40 Tahun 2014. Bukti terlampir.

Baca Juga: Evakuasi KRI Nanggala 402, Tiga Kapal Angkatan Laut China Dikerahkan

"Penetapan Pasal 62 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, merupakan kewenangan OJK. Jadi, OJK tentu akan memberikan pertimbangan terbaik sebagai regulator di bidangnya. Apalagi, terkait kasus yang membelit AJB Bumiputera 1912, yang merupakan asuransi bersifat mutual dan memiliki kekhususannya aturan tersendiri," papar Yayat Supriyatna lagi.

Hingga saat ini, seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 menilai baik langkah-langkah yang diterapkan OJK dalam menuntaskan persoalan.

Sehingga pernyataan Jaka Irwanta terbantahkan, dengan kesepakatan yang diakui seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 di hadapan OJK, pada 16 Maret 2021. Kesepakatan untuk mengesahkan panitia pemilihan BPA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Unggah Hoax Genosida Warga Papua, Sang Pemilik Akun Medsos Dicokok Polisi

"Tak hanya empat pernyataan Jaka Irwanta yang menyakiti seluruh unsur AJB Bumiputera 1912. Kami menilai tudingan Jaka Irwanta sebagai ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) tak berdasar. Jaka, menilai ada agenda tersembuyi dan kepentingan pribadi dalam diri Jefry Rasyid selaku penasehat Kornas pemegang polis AJB Bumiputera 1912, telah mencemarkan nama baik beliau," tegas penasehat/nara sumber Kornas Nirwan Daud, yang juga pernah menjadi mitra Jaka Irwanta ketika kepemimpinan Bumiputera di bawah Suseno.

"Seluruh tuduhan Jaka Irwanta, telah menyeret menjadi tudingan personal Jefry Rasyid. Hal ini kami sesalkan, dan kami nilai justru sebaliknya, seorang Jaka Irwanta lah yang diduga memiliki kepentingan untuk menguntungkan diri pribadi, dibalik kisruh AJB Bumiputera 1912," tambah Nirwan.

Banyak kesaksian yang justru menilai buruk pribadi dan integritas Jaka Irwanta. Kesaksian tersebut, terungkap dari beberapa sumber pemegang polis di dalam manajemen yang merupakan rekan sejawat, saat Jaka Irwanta masih berkarya di AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ratusan Warga Protes dan Ancam Blokade Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Dengan manufer yang dimainkan Jaka Irwanta saat ini, beberapa anggota Pempol Bumi, malah mempertanyakan motifnya sebagai ketua Pempol Bumi.

Pasalnya, kesaksian para anggota Pempol Bumi yang turut hadir dalam pertemuan virtual menguak dugaan ambisi pribadi Jaka Irwanta dalam AJB Bumiputera 1912. Hadir dalam pertemuan virtual tersebut, tiga anggota Pempol Bumi, yakni; Warsiti, Dewi dan Prima.

"Kalau begini gaya Jaka Irwanta, saya akan bicara kepada pemegang polis di Pempol Bumi, agar mencabut mandat kami kepada Jaka sebagai ketua. Kecewa saya," sesal Warsiti.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler