PORTAL LEBAK - Setidaknya terdapat 60 ribu kasus pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan nilai Rp20 triliun, yang telah habis kontrak namun belum juga dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera.
Akibatnya, para pemegang polis akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, semua pejabat AJB Bumiputera 1912 baik di daerah-daerah maupun di pusat, sesuai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan kurun waktu 22-26 Februari 2021.
"Kami Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, yang tersebar di 28 Koordinator Wilayah seluruh Indonesia, menyatakan menarik kembali mandat kepengurusan AJB Bumiputera 1912. Kepengurusan diwakili oleh BPA (Badan Perwakilan Anggota) yang sudah habis masa tugasnya pada tanggal 26 Desember 2020 yang lalu," tegas Yayat Supriyatna, Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, saat keterangan pers, di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Penyanyii Via Vallen Iringi Lagu Soundtrack Film Raya and the Last Dragon
Selain itu, para pemegang polis juga tidak mengakui keberadaan Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi yang ada saat ini, karena mereka telah menyalahi amanat yang diberikan oleh Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.
"Kami mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan di Indonesia untuk menegakkan marwahnya. Pasalnya, ada ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis. Bahkan, hingga hari ini OJK tidak memberikan tanggapan apapun atas permohonan kami," pungkas Yayat.
Setali tiga uang, Wakil Ketua Perkumpulan pemegang polis AJB Bumiputera Erwin Nasution menilai, pihak OJK terkesan mengingkari Perintah Tertulisnya (Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin, Apresiasi Setiap Upaya Memberantas Covid-19