Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 di Sumut, 3 ASN dan Seorang Agen Properti Jadi Tersangka

22 Mei 2021, 13:27 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan terdapat 1.085 orang yang sudah ikut vaksinasi yang dilakukan oleh para tersangka, di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (21/05/2021) Sore. /Foto: polri.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Polisi dengan sigap menangkap dan menjadikan tersangka tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang agen properti, dalam kasus penjualan vaksin Covid-10 ilegal, di Medan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan terdapat 1.085 orang yang sudah ikut vaksinasi yang dilakukan oleh para tersangka.

"Setiap orang yang mengikuti vaksinasi itu membayar Rp 250.000 kepada tersangka SW yang bekerjasama dengan tersangka IW dan KS. Uang itu seterusnya diserahkan SW kepada IW," papar Kapolda Sumut Irjen Panca.

Baca Juga: Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 di Sumut oleh ASN, Menteri PANRB Usul Dipecat

Bedasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, aksi giat vaksinasi ini telah berlangsung sebanyak 15 kali, yang diselenggarakan sejak bulan April 2021.

“Total uang yang diterima/hasil pembayaran dari masyarakat Rp271.250.000, sebanyak Rp238.700.000 diberikan kepada IW dan sisanya Rp32.550.000 diterima/diberikan kepada SW," ungkap Panca.

"Kenapa begitu? karena dari kesepakatan mereka membagi Rp250.000, Rp30.000 untuk SW dan Rp220.000 kepada IW,” kata Panca seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Sabtu 22 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi, Dibekuk Polisi

Para tersangka merupakan SW, seorang agen properti, selaku pemberi suap. Kemudian SW dijerat polisi pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Tersangka selanjutnya adalah dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Selain itu, tersangka lainnya KS, sebagai ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, yang menerima suap berupa uang.

Baca Juga: Update Gempa Terkini di Jatim, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

dr. IW dan KS dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantanasn tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP.

Tersangka keempat, yakni SH, selaku ASN di dinas kesehatan Sumatera Utara. Tanpa melalui mekanisme dan prosedur, SH memberikan vaksin kepada IW.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tertutup kemungkinan akan dinaikkan statusnya jika cukup bukti, untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Penjelasan 27 Orang Meninggal Usai Divaksin! Komnas KIPI:Tidak Ada Yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

Yang membuat banyak pihak tercengang, hasil penjualan dan pembelian vaksin Covid-19 tersebut, para tersangka berhasil meraup uang sebanyak Rp271.700.000 hanya dalam waktu sebulan.

Untuk proses lebih lanjut, polisi telah mengamankan alat bukti dari tersangka KS, yang terlibat 7 kali memberikan vaksin atas permintaan IW.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler