Waspada, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Obligasi Fiktif, Dua Pelaku Raup Rp36 Milyar!

3 Juni 2021, 21:33 WIB
Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang tersangka /Foto : Instagram @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Waspada kejahatan dengan modus surat berharga obligasi fiktif, atau palsu ini.

Diketahui, obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi perjanjian antara perusahaan emiten sebagai peminjam dana dengan investor sebagai pemberi dana.

Penerbit obligasi wajib membayarkan bunga secara rutin serta melunasi pokok pinjaman saat jatuh tempo.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Jajaran Kepolisian, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan JM dalam kasus tindak pidana pencurian uang dalam bentuk obligasi fiktif.

Kedua tersangka berinisial AM dan JM diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.

Obligasi fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Panduan Belajar PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

Dari laman Instagram @divisihumaspolri, Kamis 3 Juni 2021, tak tanggung-tanggung akibat obligasi fiktif tersebut, korban berpotensi mengalami kerugian mencapai rp. 39 miliar.

"Modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon dimana obligasi tersebut adalah fiktif," ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Juni 2021.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler