Batal Lagi Haji di Tahun 2021, Pemerintah Pastikan Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 1442 H Karena Alasan Ini!

- 3 Juni 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi

 

PORTAL LEBAK - Kabar pemberangkatan ibadah haji memang ditunggu masyarakat Indonesia, namun masa pandemi Covid-19 masih terjadi.

Mengenai rukun islam kelima ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah haji lebih utama dan harus dikedepankan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Ini Dua Kapolsek Baru dan Tujuh Pejabat Utama di Polres Serang Kota

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x