Ada Aturan Baru Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Ini Detilnya

15 Juni 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Aturan tentang pelaksanaan vaksinasi diperbaharui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar cakupan vaksinasi nasional lebih meluas dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 menjembatani aturan baru ini, dan telah disahkan Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 melalui beberapa perubahan yang menyesuaikan situasi dan kondisi terkini.

Baca Juga: Pembelaan Habib Rizieq, Menurut Jaksa Penuntut Umum Hanya Bualan Mimpi

Kemenkes dalam PMK yang baru ini, telah mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuannya, jenis vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi program, diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian, baik dari masyarakat ataupun negara lain.

Seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id, vaksin Covid-19 itu dilarang diperjualbelikan dan harus ditandai secara khusus agar dapat dikenali secara kasat mata.

Baca Juga: Markis Kido Pahlawan Bulu Tangkis Indonesia Meninggal Dunia di Usia 37 Tahun

PMK ini juga mengatur penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan (faskes) sesuai indikasi medis dan protokol pengobatan.

Soal aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung mekanisme JKN dan diterapkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Sedangkan bagi peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai lewat pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai aturan.

Baca Juga: Ceko vs Skotlandia, 2-0 Kiper David Marshall Kebobolan

Tentang pasien yang ingin ditingkatkan pelayanan kesehatan dari setara kelas III Program JKN, atau ingin di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya, ditanggung oleh pasien tersebut.

Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional berupaya mempercepat kegiatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan sekaligus upaya yang terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler