Pembelaan Habib Rizieq, Menurut Jaksa Penuntut Umum Hanya Bualan Mimpi

- 15 Juni 2021, 09:07 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

PORTAL LEBAK - Isi pembelaan atau pledoi Habib Rizieq Shihab, tentang kasus tes usap di rumah sakit RS UMMI Bogor, Jawa Barat, hanya bualan mimpi, tidak berkaitan bantahan soal tuntutan kasusnya.

Dalam jawaban kasus atau replik yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) baca, menyoal pernyataan klaim pertemuan Habib Rizieq.

Soalnya, Habib Rizieq mengklaim bertemu eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Baca Juga: Pemberantasan Pungli di Pelabuhan dan Premanisme Bukti Kriminalitas di Kawasan Tanjung Priok Masih Tinggi

"Terdakwa bercerita seolah-olah mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan terdakwa," nilai jaksa Nanang Gunayarto, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.

Seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, Jaksa menjelaskan dalam pembelaan atau peldoi Habib Rizieq selayaknya tidak berisi keluh kesah atau cerita-cerita.

Bahkan pledoi tersebut dinilai JPU tidak terkait dengan fakta persidangan soal kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Ceko vs Skotlandia, 2-0 Kiper David Marshall Kebobolan

Seperti diketahui, Habib Rizieq disidang dengan agenda pembacaan jawaban atau replik dari JPU untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x