Pria Residivis Pemain Sabu Ini Dibekuk Lagi Oleh Tim Satresnarkoba di Serang Kota

28 Juni 2021, 11:21 WIB
Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu /Foto : Humas Polres Serang Kota/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten kembali mengungkap kejahatan peredaran narkotika jenis sabu.

Pria berinisial AF (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Pakupatan kelurahan Panancangan kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa 22 Juni 2021.

Pelaku AF, warga asal desa Citeureup Kecamatan Ciruas kabupaten. Pelaku ditangkap dipinggir jalan raya Serang -Jakarta, tepatnya di Pakupatan Kota Serang.

Baca Juga: Viral Pengendara Pajero Pecahkan Kaca Truk Kontainer di Sunter Jakarta Utara, Ini Kronologinya!

Saat dikonfirmasi, diruangan kerjanya pada Senin 28 Juni 2021, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika.

"Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,"katanya.

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.

Baca Juga: Alur Cerita Dibuat Ulang di Transformers: Rise of The Beasts, Scourge Jadi Musuh Utamanya

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Agus dari keterangan pers.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler