Menkes Budi Minta Rumah Sakit Konversi Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19

5 Juli 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19. /Unsplash.com/Mufid Majnun

PORTAL LEBAK - Dalam keadaan meningkatnya lonjakan pasien di Indonesia, peningkatan jumlah tempat tidur pasien khususnya pasien positif Covid-19 juga perlu penambahan yang signifikan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan perlu mempercepat konversi tempat tidur di rumah sakit. Ia meminta pemerintah daerah di Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali meningkatkan konversi tempat tidur untuk merespons lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19.

Ada beberapa wilayah yang terjadi outbreak kedua, seperti DKI Jakarta, sudah melakukan konversi yang sangat banyak, lebih dari 50% sudah untuk pasien COVID-19. Namun masih ada juga provinsi lain seperti Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali masih sedikit konversinya.

Baca Juga: Tinggalkan Imej Berbagi Foto Persegi, Instagram Fokus Pada Konten Video Imersif

“Sehingga kalau kita lihat BOR (Bed Occupancy Rate) nya tinggi itu karena memang tempat tidur yang dialokasikan untuk COVID-19 masih sangat rendah,” kata Menkes.

Pihaknya akan memonitor segera agar pemerintah provinsi segera meningkatkan konversi tempat tidur di rumah sakit yang masih rendah.

Khusus DKI Jakarta, mengingat tempat tidur di rumah sakit sudah penuh maka pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit adalah pasien-pasien dengan kondisi gejala sedang, saturasi oksigen dibawah 95%, ada sesak dan komorbid.

Baca Juga: Polri Serius Awasi Penjualan Online Obat dan HET di Pasaran!

“Itu kita pastikan bahwa mereka bisa mendapatkan akses ke rumah sakit,” ucap Menkes.

Bagi pasien dengan gejala berat dan harus di rawat di rumah sakit, pemerintah telah mengkonversi 3 rumah sakit khusus penangan pasien COVID-19, antara lain RS Persahabatan, RS Fatmawati, dan RSPI Sulianti Saroso dengan total kamar sekitar 1000 tempat tidur.

Sedangkan bagi pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit adalah pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid. Menkes mengimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sebab akan menghalangi orang-orang yang harusnya bisa dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Titik Penyekatan di Jalan Tol Jasa Marga Group, Dukung PPKM Darurat per 4 Juli 2021

Bagi pasien konfirmasi positif COVID-19 yang tidak bisa isolasi mandiri di rumah, Kemenkes telah menyediakan 8 ribu kamar di Wisma Atlet dan membuka tempat isolasi kedua dan ketiga yaitu Rusun Nagrak 3 ribu kamar, dan Rusun Pasar Rumput 4 ribu kamar.

“Jadi kita sudah menambah 7 ribu kamar untuk menampung orang yang memang positif tapi gejalanya ringan atau OTG dan tidak bisa isolasi mandiri di rumah,” tutur Menkes.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler