Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19 Yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan

6 Juli 2021, 01:30 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Foto: kemkes.go.id/Handout/

PORTAL LEBAK - Peningkatan angka positif kasus Covid-19 menjadikan kebutuhan obat yang dinilai potensial dan telah diterapkan di terapi Covid-19 menjadi tinggi.

Namun, sebagian pelaku usaha diduga memanfaatkan situasi sulit ini, dengan menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan tegas menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19, agar tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Militer Tewaskan 50 Orang, Filipina Selidiki Sebab Musababnya

Kebijakan ini diambil dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 soal Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“HET (Harga eceran tertinggi) adalah harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, Rumah Sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Menkes Budi.

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman kemkes.go.id, terdapat 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi seperti tercantum dalam Kep. Menkes itu, yakni:

Baca Juga: Lowongan Relawan Tenaga Kesehatan di Lebak Dibuka Pemerintah Daerah

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

Baca Juga: Bawa Sabu 17 Gram Pria di Labuhanbatu Ini Dibekuk Polisi

“Itu 11 obat yang sering dipakai dalam masa pandemi Covid-19 ini. Kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Menkes.

Sikap ini menurut menkes, jadi perhatian bersama, karena masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi, dengan menimbun dan menaikan harga obat, untuk keuntungan diri sendiri, dari krisis yang terjadi.

Di berbagai platform belanja daring, kemenkes menemukan obat terapi Covid-19 banyak dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Wisata Halal Jadi Alternatif Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19

Selanjutnya masyarakat diminta tidak membeli obat terapi Covid-19 secara bebas, termasuk lewat platform daring secara ilegal.

Pasalnya, pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona harus dibuat untuk mencegah lonjakan harga, demi kepentingan masyarakat.

Pemerintah berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang berlebihan saat pandemi Covid-19 melanda yang mengakibatkan kepentingan masyarakat dirugikan.

Baca Juga: Menkes Budi Minta Rumah Sakit Konversi Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19

Jajaran kepolisian republik Indonesia akan membantu Kementerian Kesehatan dalam penegakan hukum aturan tersebut.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler