Cara Memiliki STRP, Syarat Keluar dan Masuk Wilayah DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

6 Juli 2021, 09:37 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri memutarbalik kendaraan yang melintas di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. /Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN/

PORTAL LEBAK - Masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Penerapan aturan STRP ini berlaku mulai Senin 5 hingga 20 Juli 2021, menyusul Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wilayah Jawa dan Bali.

Masyarakat bisa memiliki STRP hanya berlaku bagi para pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Baca Juga: AirAsia Tangguhkan Layanan Penerbangan Komersial Selama 1 Bulan, Begini Cara Refund Tiket

Dokumen STRP berlaku selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 hingga nanti 20 Juli 2021 mendatang.

Pasalnya, PPKM Darurat berlaku untuk meminimalkan tingginya paparan kasus virus corona yang belakangan terjadi di Indonesia.

Seperti PortalLebak.com kutip dari akun Instagram @dkijakarta, para pekerja yang memegang STRP berlaku di sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19 Yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan

Sektor tersebut; yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jadi, para pekerja yang tidak melakukan work from home (WFH) harus membawa STRP di wilayah Jabodetabek, pemberlakuan PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP, menurut Pemprov DKI Jakarta, bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang keluar/masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Militer Tewaskan 50 Orang, Filipina Selidiki Sebab Musababnya

Berikut detil sektor pekerjaan yang wajib memiliki STRP:
1. Pekerja sektor esensial, meliputi:

Komunikasi dan IT, keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor;

2. Pekerja sektor kritikal, yakni:

Energi kesehatan keamanan logistik dan transportasi industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;

Baca Juga: Lowongan Relawan Tenaga Kesehatan di Lebak Dibuka Pemerintah Daerah

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, meliputi:

Kunjungan sakit, kunjungan duka, atau antar jenazah hamil, atau bersalin pendamping ibu hamil/bersalin.

Sejumlah persyaratan untuk registrasi STRP yang harus disiapkan, yakni:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
KTP pemohon Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan dilampiran surat tugas)

Baca Juga: Bawa Sabu 17 Gram Pria di Labuhanbatu Ini Dibekuk Polisi

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak KTP pemohon Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
Foto 4X6 berwarna Hal ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).

Cara membuat STRP Adapun mekanisme untuk mendapatkan STRP bagi para pekerja yaitu:

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 5 Juli 2021, Bukti Jelas Tapi Elsa Punya Jurus Berkelit

Alur atau mekanisme pembuatan STRP.

  • Mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
  • Lengkapi form, upload, dan submit Verifikasi berkas UP DPMPTSP
  • Selanjutnya penerbitan akan dilakukan oleh DPMPTSP
  • Selanjutnya STRP dapat diunduh di https:jakevo.jakarta.go.id
  • Nantinya petugas saat melakukan pengecekan di lapangan
  • Pemilik STRP cukup menunjukkan QR Code yang akan discan melalui handphone petugas.
  • Untuk penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta berharap pemberlakukan STRP ini, dapat memberikan kenyamanan dan keamanan warganya dari paparan Covid-19.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler