Vaksin Gotong Royong Berbayar, Koalisi Relawan: Jokowi Bohong dan Inkonsisten

12 Juli 2021, 10:56 WIB
Presiden Jokowi saat disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. Koalisi Relawan penanganan Covid-19 LaporCovid-19 menyebut Jokowi berbohong dan inkonsisten karena merilis program vaksinasi gotong royong berbayar. /Foto: Dok. Setpres/Agus Suparto/

PORTAL LEBAK - Pemerintah merilis layanan vaksinasi gotong royong berbayar, sementara di 8 klinik Kimia Farma di 6 kota.

Layanan vaksinasi individu atau vaksinasi mandiri berbayar itu sontak mengundang kecaman dari berbagai kalangan.

Bahkan, koalisi relawan penanganan Covid-19 menyebut Jokowi telah berbohong dan inkonsisten karena pernah menyatakan vaksin gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Kimia Farma Dapat Izin Layani Vaksinasi Mandiri, Ini Harga dan Daftar Klinik Pelayanan

Koalisi relawan penanganan Covid-19 yang tergabung dalam LaporCovid-19 menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya terkait program Vaksin Gotong Royong berbayar untuk individu.

"Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh Konstitusi," tulis LaporCovid-19 dalam rilisnya, Minggu 11 Juli 2021.

"Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu, bahwa Vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," tambah LaporCovid-19.

LaporCovid-19 juga membeberkan 3 permasalahan dalam program Vaksin Gotong Royong berbayar ini.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Dibantu Kejati Banten, Diapresiasi Anggota DPRD Banten

Pertama, jelas LaporCovid-19, program ini melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.

UUD RI 1945 Pasal 28H ayat (1) secara khusus menyebutkan: Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kedua, memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan. Sekali lagi, pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity."

Baca Juga: Vaksinasi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak 12-18 Tahun Resmi Diluncurkan Pemerintah

Lapor Covid-19 menilai, kekebalan kelompok bisa dilakukan melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat serta edukasi vaksinasi yang adekuat (memadai).

"Ketiga, pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten. Ini terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Permenkes No. 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis," ungkap LaporCovid-19.

Kemudian, jelas LaporCovid-19, peraturan tersebut diubah ke Permenkes No. 10 Tahun 2021 di mana badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.

Baca Juga: Vaksinasi Gratis Bagi Warga Kabupaten Lebak, Ini Syaratnya

"Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes No. 19 Tahun 2021 dimana pasal 5 ayat 5, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan," pungkas LaporCovid-19.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah resmi membuka layanan vaksinasi berbayar di delapan jaringan klinik Kimia Farma.

Kebijakan itu termasuk ke dalam salah satu program Vaksin Gotong Royong yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Program Vaksin Gotong Royong menggunakan 2 vaksin asal China, Sinopharm dan Cansino. Namun, hanya Sinopharm yang digunakan untuk layanan vaksin berbayar. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler