PORTAL LEBAK - Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menggunakan kebijakan diskresinya, menutup gerbang keluar atau exit tol, di Jawa Tengah, mulai 16 hingga 22 Juli 2021.
Hal ini menjadi bagian dari pembatasan dan pengendalian mobilitas, melalui arus lalu lintas, di Jawa Tengah, selama PPKM Darurat digelar.
“Berdasarkan koordinasi bersama forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang, Beri Fasilitas Pengisian Oksigen Medis Gratis
Seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Kamis 15 Juli 2021, exit tol akan ditutup Polda Jateng, total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli 2021.
Kombes Iqbal menjabarkan terdapat 27 exit tol yang akan ditutup, mulai dari Brebes hingga Sragen, semuanya ditutup hingga tanggal 22 Juli 2021.
“Semua exit tol dari Brebes sampai perbatasan Sragen akan kami tutup,” tambahnya.
Baca Juga: Layanan Telemedicine Diperluas Kemenkes dari Hanya Jakarta ke Botabek
Selanjutnya, kendaraan dari arah Jakarta yang sudah masuk tol, tidak bisa keluar di wilayah Jawa Tengah.
Begitu pula kendaraan yang masuk dari Jawa Timur, dengan kebijakan penutupan exit jalan tol yang telah diputuskan tersebut.
“Kendaraan dari arah Jakarta tidak bisa ke Jateng, begitu pula kendaraan dari arah Jatim juga tidak bisa ke Jateng,” pungkasnya.
Kombes Iqbal mengimbau warga agar di rumah saja, agar dapat menekan penularan virus Corona (Covid-19) di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja. Ini sangat penting untuk menyelamatkan seluruhnya dari bahaya virus corona,” harap Kombes Iqbal.***