Suami Istri Join Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Terancam Penjara 12 Tahun

1 Agustus 2021, 18:14 WIB
Meski pasangan suami istri berinisial (AEP) dan (TS) lulus sarjana, keduanya terlibat sindikat pemalsu sertifikat vaksinasi Covid-19. Keduanya ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Meski pasangan suami istri berinisial (AEP) dan (TS) lulus sarjana, keduanya terlibat sindikat pemalsu sertifikat vaksinasi Covid-19.

Pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jasa pembuatan surat vaksinasi palsu, secara online.

Keduanya diringkus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh tim dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP. David Kanitero.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Hebat Selama 4 Hari di Turki, KBRI Ankara Laporkan Tak Ada WNI Menjadi Korban

“Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial berinisial (K). Sedangkan pelaku (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah,” ungkap AKP. David Kanitero.

Meski demikian, tidak seluruh pemesanan sertifikat vaksin dikabulkan oleh para pemberi jasa pemalsuan secara daring.

Tersangka akan memilah siapa klien yang meyakinkan mereka untuk dilayani, sesuai permintaan sertifikat vaksinasi lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.

Baca Juga: Viral: Saat Penyekatan PPKM Ibu Hamil Mau Melahirkan, Polisi Segera Antar ke Rumah Sakit

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan para tersangka telah beraksi sejak April 2020 dan telah meraup keuntungan Rp255 juta.

“Pelaku adalah seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya, dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 ribu,” pungkasnya.

AKBP Putu memaparkan para pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 01 Agustus 2021: Elsa Digerebek Polisi, Pilihannya Serahkan Diri Atau Nekad 'Bunuh Diri'

Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler