PORTAL LEBAK - Polisi menangkap sindikat penjual hasil manipulasi dan atau pemalsuan ijazah, yang dipasarkan melalui media sosial (Medsos-Red) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).
Dua tersangka pemalsu ijazah, dicokok oleh tim Sub Direktorat (Subdit) V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan diungkap ke publik pada Selasa 22 Juni 2021 siang, dalam konferensi pers.
Seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, para tersangka diketahui beroperasi oleh polisi, sekitar bulan Mei tahun 2021.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak, Tempat Tidur Isolasi Telah 90 Persen Terisi
Setelah polisi menyelidiki, dari pengungkapan kasus ini tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka.
"Mereka memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Kedua pelaku mengaku, hasil penjualan ijazah palsu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," papar Kombes Gatot, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id.
Selain itu Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, menyatakan para tersangka sejak akhir 2019, dua pelaku menawarkan modus ijazah palsu di medsos.
Baca Juga: Letjen TNI Agus Rohman Tinjau Proses Pembangunan Mako Kogabwilhan III di Timika Papua
Polisi menjelaskan, terdapat 9 jenis ijazah palsu yang dibuat kedua tersangka, dengan variasi harga yang berbeda-beda.